Sunday, March 26, 2017

Siklus Anggaran


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan  Pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Pembahasan mengenai APBN di dalam makalah ini akan meliputi dari, pengertian APBN, Penyusunan Anggaran APBN, Pelaksanaan Anggaran APBN, Pengawasan Anggaran APBN, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBN, Revisi Anggaran APBN, Dampak APBN Tidak di Revisi.

1.2.            Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian siklus anggaran pemerintah pusat dan daerah?
2.         Bagaimana tahap-tahap siklus anggaran pemerintah pusat dan daerah?
3.         Bagaimana siklus anggaran pemerintah pusat dan daerah?

1.3.            Manfaat Penulisan
1.         Untuk mengetahui apa pengertian siklus anggaran pemerintah pusat dan daerah.
2.         Untuk mengetahui bagaimana tahap-tahap siklus anggaran pemerintah pusat dan daerah.
3.         Untuk mengetahui siklus anggaran pemerintah pusat dan daerah.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Siklus Anggaran
Perencanaan dan pengendalian saling terkait seperti mata uang dan membentuk siklus. Dalam pembangunan suatu negara, perencanaan dan pengendalian pada dasarnya merupakan  dua sisi mata uang yang sama sehingga keduanya harus dipertimbangkan secara bersama-sama.
Tanpa pengendalian, perencanaan tidak aka nada artinya karena tidak ada  tindak lanjut (Follow Up) untuk mengidentifikasi apakah rencana organisasi telah tercapai. Sebaliknya tanpa ada perencanaan,  maka pengendalian tidak akan berarti karena tidak ada target atau rencana yang digunakan sebagai pembanding.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka siklus anggaran tahap-tahap sebagai berikut :
1.      Penyusunan anggaran
2.      Pelaksanaan anggaran
3.      Pengawasan anggaran
4.      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran
Muhamad Chatib Basri dalam Pokok-Pokok Siklus APBN di Indonesia penyusunan konsep kebijakan dan kapasitas fiskal sebagai langkah awal (2014:7) menjelaskan bahwa Siklus adalah putaran waktu yang berisi rangkaian kegiatan secara berulang  dengan tetap dan teratur. Oleh karena itu, Siklus anggaran dapat diartikan sebagai  rangkaian kegiatan yang berawal dari perencanaan dan penganggaran sampai  dengan pertanggungjawaban anggaran yang berulang dengan tetap dan teratur setiap  tahun anggaran.
Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Siklus Anggaran (Budget Cycle) adalah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran (APBN/APBD/APBDesa) disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.


2.      Tahap – Tahap Siklus Anggaran

2. 1. Penyusunan Anggaran  
2.1.1. Penyusunan Anggaran Pemerintah Pusat
Pada tahap awal penyusunan anggaran, Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan hasil pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya. RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. RKA-KL tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
Penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah (medium term expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN tahun berikutnya disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus. Pembahasan RUU APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.
Adapun siklus penyusunan dan penetapan APBN adalah sebagai berikut :



2.1.2. Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah
Proses perencanaan dan penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
1.        Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah;
2.        Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
3.        Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD;
4.        Penyusunan rancangan perda APBD;
5.        Penetapan APBD.

1.    Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari perspektif waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: (1) Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; (2) Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun, dan Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan rencana kerja tahunan SKPD.
Proses penyusunan perencanaan di tingkat satker dan pemda dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    SKPD menyusun rencana strategis (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
2.    Penyusunan Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan.
3.    Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu kepada Renja Pemerintah.
4.    Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
5.    RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
6.    Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud di atas adalah mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.    RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
8.    Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
9.    RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

2.    Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Suatu jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukannya hanya sekedar harapan. Untuk tujuan ini harus ditetapkan setidaknya dua aturan yang jelas:
ü  Implikasi dari perubahan kebijakan (kebijakan yang diusulkan) terhadap sumber daya harus dapat diidentifikasi, meskipun dalam estimasi yang kasar, sebelum kebijakan ditetapkan. Suatu entitas yang mengajukan kebijakan baru harus dapat menghitung pengaruhnya terhadap pengeluaran publik, baik pengaruhnya terhadap pengeluaran sendiri maupun terhadap departemen pemerintah yang lain.
ü  Semua proposal harus dibicarakan/dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak terkait: Ketua TAPD, Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
Dalam proses penyusunan anggaran, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) harus bekerjasama dengan baik dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjamin bahwa anggaran disiapkan dalam koridor kebijakan yang sudah ditetapkan (KUA dan PPAS); dan menjamin semua stakeholders terlibat dalam proses penganggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsultasi dapat memperkuat legislatif untuk menelaah strategi pemerintah dan anggaran. Dengan pendapat antara legislatif dan pemerintah, demikian juga dengan adanya tekanan dari masyarakat, dapat memberi mekanisme yang efektif untuk mengkonsultasikan secara luas kebijakan yang terbaik. Pemerintah harus berusaha untuk mengambil umpan balik atas kebijakan dan pelaksanaan anggarannya dari masyarakat, misalnya melalui survey, evaluasi, seminar dan sebagainya. Akan tetapi, proses penyusunan anggaran harus menghindari tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan para pelobi, agar penyusunan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu.

A. Kebijakan Umum APBD (KUA)
Proses penyusunan KUA adalah sebagai berikut:
1)   Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (RKUA).
2)   Penyusunan RKUA berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Sebagai contoh untuk bahan penyusunan APBD Tahun 2007 Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 tertanggal 1 September 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
3)   Kepala daerah menyampaikan RKUA tahun anggaran berikutnya, sebagai landasan penyusunan RAPBD, kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan.
4)   RKUA yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA).
Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 tersebut di atas memuat antara lain:
Ø Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
Ø Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan
Ø Teknis penyusunan APBD, dan
Ø Hal-hal khusus lainnya.

B.  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Proses penyusunan dan pembahasan PPAS menjadi PPA adalah sebagai berikut:
1)               Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemda dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah.
2)               Pembahasan PPAS.
3)               Pembahasan PPAS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
§  Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan
§  Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan
§  Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
4)               KUA dan PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
5)               Kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan menerbitkan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas bersama antara TAPD dan panitia anggaran DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli dari tahun anggaran berjalan. Setelah disepakati bersama PPAS tersebut ditetapkan sebagai Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.

3. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
Menurut Pasal 89 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, setelah ada Nota Kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang harus diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masayarakat. Sementara itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), pendekatan anggaran terpadu, dan pendekatan anggaran kinerja.
Pendekatan KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan. Gambaran jangka menengah diperlukan karena rentang waktu anggaran satu tahun terlalu pendek untuk tujuan penyesuaian prioritas pengeluaran, dan ketidakpastian terlalu besar bila perspektif anggaran dibuat dalam jangka panjang (di atas 5 tahun). Proyeksi pengeluaran jangka menengah juga diperlukan untuk menunjukkan arah perubahan yang diinginkan. Dengan menggambarkan implikasi dari kebijakan tahun berjalan terhadap anggaran tahun-tahun berikutnya, proyeksi pengeluaran multi tahun akan memungkinkan pemerintah untuk dapat mengevaluasi biaya-efektivitas (kinerja) dari program yang dilaksanakan. Sedangkan pada pendekatan anggaran tahunan yang murni, hubungan antara kebijakan sektoral dengan alokasi anggaran biasanya lemah, dalam arti sumber daya yang diperlukan tidak cukup mendukung kebijakan/program yang ditetapkan. Akan tetapi, harus dihindari perangkap dimana pendekatan pemograman multi tahun ini dengan sendirinya membuka peluang terhadap peningkatan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak relevan.
Penganggaran terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana dan untuk menghindari terjadinya duplikasi belanja. Sedangkan penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.
Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilaksanakan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dengan hasil kerja dan manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
Anggaran Berbasis Kinerja ini disusun berdasarkan pada :
1.    Indikator kinerja
2.    Capaian atau target kinerja
3.    Analisis standar belanja (ASB)
4.    Standar satuan kerja, dan
5.    Standar pelayanan minimal
Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Oleh karena itu penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran (penyelenggara pemerintahan) berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya.
Selanjutnya, beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain adalah (1) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja; (2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD; dan (3) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.
4.    Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD yang telah disusun, dibahas, dan disepakati bersama antara Kepala SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digunakan sebagai dasar untuk penyiapan Raperda APBD. Raperda ini disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah yang untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Raperda tentang APBD harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran berikut ini :
§  Ringkasan APBD menurut urusan wajib dan urusan pilihan
§  Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi
§  Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
§  Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan
§  Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara
§  Daftar jumlah pegawai per-golongan dan per-jabatan
§  Daftar piutang daerah
§  Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
§  Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
§  Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset-aset lain
§  Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
§  Dafar dana cadangan daerah, dan
§  Daftar penjaman daerah.
Suatu hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa sebelum disampaikan dan dibahas dengan DPRD, Raperda tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang bersifat memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD pada tahun anggaran yang direncanakan. Penyebarluasan dan/atau sosialisasi tentang Raperda APBD ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah.


5.    Penetapan APBD
Proses penetapan APBD melalui tahapan sebagai berikut :

A.  Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
Menurut ketentuan dari Pasal 104 Permendagri No. 13 Tahun 2006, Raperda beserta lampiran-lampirannya yang telah disusun dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk selanjutnya disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama ini harus sudah terlaksana paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai.
Atas dasar persetujuan bersama tersebut, kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD yang harus disertai dengan nota keuangan. Raperda APBD tersebut antara lain memuat rencana pengeluaran yang telah disepakati bersama. Raperda APBD ini baru dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota setelah mendapat pengesahan dari Gubernur terkait. Selanjutnya menurut Pasal 108 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah penyampaian Raperda APBD Gubernur tidak mengesahkan raperda tersebut, maka kepala daerah (Bupati/Walikota) berhak menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Kepala Daerah.

B.  Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Raperda APBD pemerintahan kabupaten/kota yang telah disetujui dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati.Walikota harus disampaikan kepada Gubernur untuk di-evaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Evaluasi ini bertujuan demi tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.
Hasil evaluasi ini sudah harus dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas ) hari kerja terhitung sejak diterimanaya Raperda APBD tersebut.

C.       Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Tahapan terakhir adalah menetapkan raperda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Setelah itu Perda dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ini disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal ditetapkan.
Adapun jadwal penyusunan APBD Pemerintah Daerah :
NO
URAIAN
WAKTU
LAMA
1
Penyusunan RKPD
Akhir bulan Mei

2
Penyampaian KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah
Minggu 1 bulan Juni
1 minggu
3
Penyampaian KUA dan PPAS oleh  kepala daerahkepada DPRD
Pertengahan bulan Juni
6
minggu
4
KUA dan PPAS disepakati antara
kepala daerahdan DPRD
Akhir bulan Juli
5
Surat Edarankepala daerah perihal Pedoman RKA-SKPD
Awal bulanAgustus
1 Minggu
6
Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD danRKA-PPKD
serta penyusunan Rancangan APBD
Awal Agustus sampai dengan akhir September
7 Minggu
7
Penyampaian Rancangan APBD kepadaDPRD
Minggu pertama bulan Oktober
2 Bulan
8
Pengambilan persetujuan Bersama DPRD dan kepala daerah
Palinglama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan

9
Hasil evaluasi Rancangan APBD
15 hari kerja (bulan
Desember)

10
Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD sesuai denganhasil evaluasi
Paling Lambat Akhir Desember (31 Desember)


2.1.3. Penyusunan Anggaran Pemerintah Desa
Dalam menyusun APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:
Ø APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
Ø APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
Ø Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.
Ø Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ø APB Desa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Adapun jadwal penyusunan APBD Pemerintah Daerah :


  
2.2.  Pelaksanaan Anggaran   
2.2.1. Pelaksanaan Anggaran  Pemerintah Pusat
Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan. Terhadap dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan anggaran belanja, pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
Pedoman untuk pelaksanaan belanja negara terdiri atas:
1.    Peraturan teknis dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, yaitu yang memuat bagaimana prosedur pengelolaan keuangan negara mulai dari ketersediaan dana, pengajuan tagihan kepada negara, penataausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara:
a.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b.    Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
2.    Peraturan teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga sebagaimana tercantum dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Bagan Pelaksanaan APBN dapat dilihat pada gambar dibawah ini :




2.2.2. Pelaksanaan Anggaran  Pemerintah Daerah
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibartu oleh (satu) orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah , dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan. DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD. PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas memuat perkiraan arus kas masuk dan perrkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Siklus penatausahaan penerimaan keuangan daerah terdiri atas dua siklus yaitu siklus penatausahaan penerimaan keuangan daerah dan siklus penatausahaan pengeluaran keuangan daerah.

Bagan Pelaksanaan APBD dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



2.2.3. Pelaksanaan Anggaran  Pemerintah Desa
Pelaksanaan APBDesa dilaksanakan selama 1 tahun anggaran berjalan, yaitu 12 bulan terhitung dari mulai ditetapkannya APBDesa. Pelaksanaan APBDesa berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun asas umum pelaksanaan anggaran APBDesa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
1.    Semua  penerimaan  desa  dan  pengeluaran   desa  dikelola  dalam APBDesa
2.   Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.   Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBDesa.
4.    Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
5.    Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.   Setiap Desa dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
7.   Pengeluaran belanja desa menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.   Pengeluaran  kas   yang  mengakibatkan  beban  APBDesa tidak dapat  dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
9.   Pengeluaran kas  Desa  tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa  yang bersifat wajib yang ditetapkan  dengan Peraturan Kepala Desa
10.    Belanja yang  bersifat mengikat  merupakan belanja yang dibutuhkan terus menerus, dan harus dialokasikan oleh pemerintah  desa dengan jumlah cukup untuk keperluan  setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, misal belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
11.    Belanja bersifat wajib  merupakan belanja untuk pemenuhan  pendanaan  pelayanan dasar masyarakat, misalnya : pendidikan, kesehatan dan /atau melaksanakan  kewajiban kepada Pihak Ketiga.
12.    Bendahara Desa wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksanaan APBDesa dibagi dalam pelaksanaan Pendapatan desa dan pelaksanaan belanja desa.

A.      Pelaksanaan Pendapatan Desa
1.        Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
2.        Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya diserahkan kepada daerah;
3.        Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
4.        Setiap pendapatan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
5.        Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
6.        Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa.

B.       Pelaksanaan Belanja Desa
  
1.        Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan harus mendapat pengesahan dari Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
2.        Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
3.        Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada pin 2 tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa;
4.        Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

2.3.        Pengawasan Anggaran  
2.3.1.  Pengawasan Anggaran Pemerintah Pusat
Tahap pengawasan pelaksanaan APBN ini memang tidak diungkap secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN pada Bab IX memuat hal-hal yang mengatur pengawasan pelaksanaan APBN. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (Yang berlaku sekarang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 bahwa pemeriksaan kas bendahara tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.)
Inspektur Jenderal masing-masing kementerian negara/lembaga dan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektur Jenderal kementerian negara/lembaga dan pimpinan unit pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan APBN.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus pula mencantumkan prognosa untuk semester II dengan maksud agar DPR dapat mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya APBN Perubahan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR. Pemeriksaan yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBN. Pengawasan Terhadap APBN dilaksanakan mulai  1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan atau terhitung mulai sejak Penetapan APBN

2.3.2.      Pengawasan Anggaran Pemerintah Daerah
Tahap pengawasan pelaksanaan APBD ini diungkap secara nyata dalam Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja SKPD dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (Yang berlaku sekarang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 bahwa pemeriksaan kas bendahara tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.)
Inspektorat dan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD di lingkungan SKPD bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektorat dan pimpinan unit pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan APBD.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPRD atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPRD selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus pula mencantumkan prognosa untuk semester II dengan maksud agar DPRD dapat mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya APBD Perubahan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPRD dan TAPD sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBD kepada DPRD. Pemeriksaan yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBD. Pengawasan Terhadap APBD dilaksanakan mulai  1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan atau terhitung mulai sejak Penetapan APBD.

2.3.3.      Pengawasan Anggaran Pemerintah Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
1.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
·            Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
·            Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
·            Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
·       Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
·       Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
·       menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
·       Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
·     Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
·       Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1.         Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2.         Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3.         Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

2.4.       Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran

2.4.1.      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Pusat
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pada kementerian negara/lembaga masing-masing. Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan seluruh instansi kementerian negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara juga menyusun Laporan Arus Kas. Selain itu, Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 menyebutkan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Adapun jadwal pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah pusat adalah sebagai berikut :



2.4.2.      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah
Untuk pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran pemerintah daerah, pelaksanaannya sama dengan pemerintah pusat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Laporan keuangan pokok terdiri dari:
1.         Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
(a)    Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
(b)   Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
(c)    Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
(d)   Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman.
2.         Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
3.         Neraca;
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
4.         Laporan Operasional (LO);
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah  pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
5.         Laporan Arus Kas (LAK);
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
6.         Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
7.         Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar
Selain laporan keuangan pokok seperti disebut, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).
Pelaporan keuangan pemerintah menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
b.      Undang-Undang di bidang keuangan negara;
c.       Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.      Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah,  khususnya yang mengatur keuangan daerah;
e.       Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
f.       Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
g.      Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
Adapun jadwal pertanggungjawaban pelaksanaan anggran pemerintah daerah adalah sebagai berikut :



2.4.3.      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat.

Formulir/Daftar yang dipergunakan:
1.      Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
2.      Peraturan Desa.
3.      Laporan Kekayaan Milik Desa.
4.      Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
1.      Sekretaris Desa
2.      Kepala Desa
3.      Bupati/Walikota
4.      Camat atau sebutan lain
5.      Masyarakat

Tahapan kegiatan:
1.      Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
2.      Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3.      Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
4.      Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
·  format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
·  format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
·  format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
5.      Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6.      Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
7.      Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
8.      Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
9.      Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Keuangan negara mempunyai berbagai macam cabang pengetahuan, salah satunya adalah siklus anggaran. Siklus anggaran dapat diartikan sebagai manajemen fungsi-fungsi perencanaan dan pelaksanaan dari pengelolaan keuangan negara yang saling berkaitan.  Siklus anggaran merupakan pedoman awal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat mengetahui dan mempelajari alur penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Melihat begitu pentinganya siklus anggaran, diharapkan dengan mempelajari dan mengetahui dan mengerti siklus anggaran, diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mensinkronkan setiap kebijakan pemerintah melalui program dan kegiatan yang akan disusun agar lebih terarah kepada pelayanan masyarakat dengan mengutamakan money follow function.


DAFTAR PUSTAKA

Australia Indonesia Patnership For Decentralisation (AIPD), 2013, Pengawasan APBD bagi CSO, Jakarta

Basri, Muhammad Chatib, 2014, Pokok-pokok Siklus APBN di Indonesia, penyusunan konsep kebijakan dan kapasitas fiscal sebagai langkah awal, Jakarta

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2016, Pedoman Proses Perencanaan, Penggangaran dan Pelaksanaan APBN, Jakarta

Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Jakarta.

Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta.

Republik Indonesia, 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta

Republik Indonesia, 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Jakarta





No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Museum Daerah 1000 Moko Kabupaten Alor

Jika anda mengunjungi Kabupaten Alor, khusunya Kota Kalabahi, belum lengkap rasanya jika belum menyinggahi Museum Daerah Alor " Museum ...