Tuesday, March 28, 2017

Struktur APBD Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dalam Pasal 22 merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :

1.    Pendapatan Daerah;
2.    Belanja Daerah;
3.    Pembiayaan Daerah.

Struktur APBD tersebut diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan.

1.    Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan Daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mengelompokkan Pendapatan Daerah atas :

a)    Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas :

1.    Pajak Daerah
Pajak daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undangundang tentang pajak daerah.

2.    Retribusi Daerah
Retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undangundang tentang retribusi daerah.

3.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Jenis Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
a.     bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD;
b.     Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN; dan
c.       Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

4.    Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut
obyek pendapatan yang mencakup:
a.    hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b.    jasa giro;
c.    pendapatan bunga;
d.    penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e.    penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualandan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f.     penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g.    pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h.    pendapatan denda pajak;
i.      pendapatan denda retribusi;
j.      pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
k.    pendapatan dari pengembalian;
l.      fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m.   pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
n.    pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

b)   Dana Perimbangan
Kelompok pendapatan dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:

a.     Dana Bagi Hasil;
Jenis dana bagi hasil dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:
a.   Bagi Hasil Pajak
b.   Bagi Hasil Bukan Pajak.


b.     Dana Alokasi Umum;
Jenis dana alokasi umum hanya terdiri atas objek pendapatan dana alokasi umum.

c.      Dana Alokasi Khusus.
Jenis dana alokasi khusus dirinci menurut objek pendapatan menurut kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

c)    Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
1.    Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
2.    Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana;
3.    Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;
4.    Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah;
5.    Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

2.    Belanja Daerah
Belanja Daerah sesuai dengan penjelasan pada Pasal 23 Ayat 2 meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. 
Belanja daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mengelompokkan Belanja Daerah atas :

(1)  Belanja Tidak Langsung;
Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a.    belanja pegawai;
b.    bunga;
c.    subsidi;
d.    hibah;
e.    bantuan sosial;
f.     belanja bagi basil;
g.    bantuan keuangan;
h.    belanja tidak terduga.

(2)  Belanja Langsung.
Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf  dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:

a.    Belanja Pegawai;
Belanja pegawai dimaksud untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

b.    Belanja Barang Dan Jasa;
Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.

c.    Belanja Modal.
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya


3.    Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat 3 meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pembiayaan Daerah terdiri atas :

a)    Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
a.    sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);
b.    pencairan dana cadangan;
c.    hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.    penerimaan pinjaman daerah;
e.    penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
f.     penerimaan piutang daerah.

b)    Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
(1)  pembentukan dana cadangan;
(2)  peneemaan modal (investasi) pemerintah daerah;
(3)  pembayaran pokok utang; dan pemberian pinjaman daerah.



No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Museum Daerah 1000 Moko Kabupaten Alor

Jika anda mengunjungi Kabupaten Alor, khusunya Kota Kalabahi, belum lengkap rasanya jika belum menyinggahi Museum Daerah Alor " Museum ...