Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dalam Pasal 22 merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1. Pendapatan
Daerah;
2. Belanja
Daerah;
3. Pembiayaan
Daerah.
Struktur APBD tersebut diklasifikasikan
menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab
melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan.
1.
Pendapatan
Daerah
Pendapatan
Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 meliputi semua penerimaan uang
melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak
daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan
Daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis,
obyek dan rincian obyek pendapatan. Selanjutnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mengelompokkan Pendapatan Daerah atas
:
a)
Pendapatan
Asli Daerah
Pendapatan Daerah dibagi
menurut jenis pendapatan yang terdiri atas :
1. Pajak
Daerah
Pajak
daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undangundang tentang
pajak daerah.
2. Retribusi
Daerah
Retribusi
daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undangundang tentang retribusi
daerah.
3. Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Jenis Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan
dirinci
menurut obyek pendapatan yang mencakup:
a.
bagian laba atas penyertaan modal pada
perusahaan milik daerah/BUMD;
b.
Bagian laba atas penyertaan modal pada
perusahaan milik pemerintah/BUMN; dan
c.
Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
4. Lain-Lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pendapatan
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah disediakan untuk menganggarkan
penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi
daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut
obyek
pendapatan yang mencakup:
a. hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan
bunga;
d. penerimaan
atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e. penerimaan
komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualandan/atau pengadaan
barang dan/atau jasa oleh daerah;
f. penerimaan
keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g. pendapatan
denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h. pendapatan
denda pajak;
i. pendapatan
denda retribusi;
j. pendapatan
hasil eksekusi atas jaminan;
k. pendapatan
dari pengembalian;
l. fasilitas
sosial dan fasilitas umum;
m. pendapatan
dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
n. pendapatan
dari angsuran/cicilan penjualan.
b)
Dana
Perimbangan
Kelompok pendapatan dana
perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
a. Dana
Bagi Hasil;
Jenis dana bagi hasil
dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:
a.
Bagi Hasil Pajak
b.
Bagi Hasil Bukan Pajak.
b. Dana
Alokasi Umum;
Jenis dana alokasi umum
hanya terdiri atas objek pendapatan dana alokasi umum.
c. Dana
Alokasi Khusus.
Jenis dana alokasi khusus
dirinci menurut objek pendapatan menurut kegiatan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
c)
Lain-Lain
Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kelompok
lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang
mencakup:
1. Hibah
berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi
swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri
yang tidak mengikat;
2. Dana
darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat
bencana;
3. Dana
bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;
4. Dana
penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Bantuan
keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
2.
Belanja
Daerah
Belanja Daerah sesuai dengan penjelasan pada
Pasal 23 Ayat 2 meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi
ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak
akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Belanja daerah dirinci menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek
belanja.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mengelompokkan Belanja Daerah atas :
(1) Belanja Tidak Langsung;
Kelompok
belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok
belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a
dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a. belanja
pegawai;
b. bunga;
c. subsidi;
d. hibah;
e. bantuan
sosial;
f. belanja
bagi basil;
g. bantuan
keuangan;
h. belanja
tidak terduga.
(2) Belanja Langsung.
Kelompok
belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok
belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf dibagi menurut jenis belanja
yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai;
Belanja
pegawai dimaksud untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program
dan kegiatan pemerintahan daerah.
b. Belanja Barang Dan Jasa;
Belanja
barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Pembelian/pengadaan
barang dan/atau pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis,
bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor,
cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa
alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian
dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu,
perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.
c. Belanja Modal.
Belanja
modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran
yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap
berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan
dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap
lainnya
3.
Pembiayaan
Daerah
Pembiayaan
Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat 3 meliputi semua transaksi keuangan
untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Pembiayaan
daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis,
obyek dan rincian obyek pembiayaan. Selanjutnya dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pembiayaan Daerah terdiri atas :
a) Penerimaan
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
a. sisa
lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);
b. pencairan
dana cadangan;
c. hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan
pinjaman daerah;
e. penerimaan
kembali pemberian pinjaman; dan
f. penerimaan
piutang daerah.
b) Pengeluaran
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
(1) pembentukan
dana cadangan;
(2) peneemaan
modal (investasi) pemerintah daerah;
(3) pembayaran
pokok utang; dan pemberian pinjaman daerah.
No comments:
Post a Comment