Wednesday, March 29, 2017

Politik dalam Media Sosial

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)

Politik dapat diidentikkan dengan praktek kotor ataupun praktek bersih seseorang maupun sekelompok orang dalam meraih kekuasaan untuk mewujudkan tujuan bersama yang telah di tetapkan.

Dengan hadirnya media social, politik menjadi trend utama dari para pelakunya/actor politik untuk menjatuhkan musuhnya dan menaikan figur yang diidamkan.



Dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 62 diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung maka media sosial menjadi salah satu magnet bagi politik untuk menjalankan kampanyenya baik calon yang didukung maupun bagi calon lawan yang tidak didukung.

Sebagai contoh pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, publik khususnya masyarakat Indonesia dapat melihat dengan jelas bagaimana media sosial digunakan sebagai alat oleh setiap kandidat dalam melakukan operasi politiknya masing-masing.



Bahayanya jelas tertuju langsung terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat tempat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan khususnya. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) mengungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia kini telah terhubung ke internet. Survei yang dilakukan sepanjang 2016 itu menemukan bahwa 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet. Adapun total penduduk Indonesia sendiri sebanyak 256,2 juta orang.

Hal ini mengindikasikan kenaikan 51,8 persen dibandingkan jumlah pengguna internet pada 2014 lalu. Survei yang dilakukan APJII pada 2014 hanya ada 88 juta pengguna internet.(http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indonsia.capai.132.juta)

Dengan 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet, secara langsung maupun secara tidak langsung akan terkoneksi kedalam operasi politik dari kandidat yang ada dan dapat dipastikan berbagai isu yang baik ataupun buruk yang disebarkan dari semua calon kandidat akan menjadi bumbu sedap yang pada akhirnya berujung kepada kehancuran kepribadian seorang calon dan sebaliknya bisa juga menaikkan popularitas seorang calon.

Sedangkan disatu sisi, belum tentu operasi politik yang diupload ke media sosial oleh para pemain politik itu benar dan akurat. Ini tentu saja menjadi catatan dan perenungan bagi masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat tempat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan agar lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap obralan politik yang dijual oleh para pelaku politik tersebut.

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Museum Daerah 1000 Moko Kabupaten Alor

Jika anda mengunjungi Kabupaten Alor, khusunya Kota Kalabahi, belum lengkap rasanya jika belum menyinggahi Museum Daerah Alor " Museum ...