Sunday, April 30, 2017

Hari Buruh Internasional 2017

Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh.

May Day adalah hari libur di banyak kota di dunia, dan hari ini memiliki banyak arti untuk banyak orang. Untuk beberapa orang, hari ini adalah waktu untuk merayakan musim semi. Sedangkan bagi yang lain, ini adalah hari untuk mengenang para pekerja di seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh diKanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.



Di Indonesia, Pemerintah menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional yang dimulai pada 2014.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, para buruh/pekerja biasanya menyuarakan aksinya melalui protes-protes terhadap kebijakan pemerintan ataupun pengusaha yang terkadang tidak berpihak kepada para buruh/pekerja.

Pada Tahun 2017 ini, topik utama dari peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia adalah hapus outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, DPD K.SPSI NTT sebagai salah satu organisasi serikat pekerja juga membawa tema peringatan May Day yang sama dalam topik yang lebih berfokus terhadap masalah-masalah utama yang selalu dihadapi oleh para buruh/pekerja di Provinsi Nusa Temggara Timur.

Terkait outsourcing dan magang, bila berdasarkan   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 hanya ada lima jenis pekerjaan yang bisa diterapkan sistem outsourcing dan magang. Kelima pekerjaan yang dimaksud adalah cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Namun kenyataannya, banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing menyediakan pekerjaan di luar lima bidang tersebut. Pada sistem magang  cara kerjanya pun disamakan dengan karyawan pada umumnya juga dinilai tidak adil, terlebih mereka yang magang dibayar lebih kecil dengan beban yang sama dengan pekerja full time.

Berkaitan dengan jaminan sosial pekerja, salah satu yang menjadi catatan adalah masih banyak pengusaha yang belum memberikan jaminan keselamatan kerja kepada pekerja/buruh (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini tentu saja sangat merugikan buruh/pekerja.

Dan yang terakhir adalah tolak upah murah, dimana masih juga ada pengusaha yang membayar gaji para pekerja/buruh tidak sesuai dengan UMP yang ada bahkan ada pengusaha yang membayar gaji para buruh/pekerja dengan upah murah yang sangat tidak berprikemanusiaan.

Dengan begitu banyaknya persoalan terhadap para Buruh/pekerja, diharapkan melalui Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2017 ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, pengusaha, buruh/pekerja dan serikat pekerja untuk dapat bersatupadu dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh, sebab kehidupan ekonomi sebuah negara selalu berawal dari kerja keras para buruh/pekerja.

Salam Pekerja.

Wednesday, April 26, 2017

Eksotika Pantai Nunbaun Sabu


Tak lengkap rasanya jika kamu belum pernah menikmati sederet keindahan dan keelokan pantai di Kota Kupang. Wisata pantai di Kota Kupang terkenal dengan pantainya yang masih asri. Hal inilah yang membuat pantai di Kota Kupang memiliki kecantikan tersendiri dibanding pantai di daerah lain.


Salah satu sudut Pantai Nunbaun Sabu

Berbicara tentang keindahan pantai di Kota Kupang, tak salah jika kita menyisikan sedikit waktu untuk menyusuri salah satu pantai yang ada di Kota Kupang yaitu Pantai Nunbaun Sabu yang berada di Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak.

Pantai yang terletak di pinggir jalan menuju ke arah Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Bolok ini selain memiliki keindahan dan pesona yang memikat mata serta juga memiliki panorama yang khas yang tentu saja berbeda dengan pantai lainnya di kota Kupang dan daerah lain. 

Salah Satu Sudut Pantai Nunbaun Sabu

Dari pantai ini, mata kita juga akan disajikan pemandangan pada sisi barat pantai yang terdapat Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang menghubungkan pelayaran rakyat dari Kota kupang ke daerah lainnya di sekitaran Pulau Timor dan juga barisan pohon lontar yang berbaris rapi di ujung pulau. 

Bagi yang berkunjung ke Kota Kupang, jangan lupa untuk singgah dan menikmati pesona dan keindahan Pantai Nunbaun Sabu ini.

Keberadaan Uang Logam di Kota Kupang

Uang logam atau kadangkala disebut koin (dari bahasa Inggris coin) adalah logam yang digunakan sebagai alat transaksi ekonomi dan biasanya diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya uang logam berbentuk bulat meski hal ini tidak selalu demikian. Sebuah uang logam biasanya memiliki dua sisi: sisi yang menampilkan nilai uang yang diwakili dan sisi sebaliknya yang biasanya berbentuk gambar. Uang logam dari negara-negara kerajaan biasanya menampilkan gambar kepala negara pada sisi terakhir ini.

Uang logam telah memiliki sejarah ribuan tahun meski tidak diketahui dengan pasti dari mana dan kapan uang logam pertama dibuat. 

Indonesia dengan mata uangnya rupiah merupakan alat pembayaran yang dilakukan masyarakat untuk bertransaksi yang sah. Dalam uang rupiah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan jenis kertas dan logam, untuk menentukan pecahaannya. Di antara dua jenis tersebut logam dicetak untuk nominal yang paling rendah. Mulai Rp 1 sampai dengan Rp 1.000, sedangkan uang kertas saat ini di nominal terendahnya Rp 1.000 sampai dengan Rp 100.000.



Uang logam diedarkan BI dengan harapan masa edarnya lebih lama di bandingkan dengan kertas, namun demikian saat ini dibeberapa daerah masyarakat sudah tidak mau lagi menggunakan uang logam.

Pada akhir-akhir ini di Kota Kupang, penggunaan uang logam atau uang coin mengalami suatu kemunduran. Pada beberapa Kios asongan beberapa penjual menolak penggunaan uang logam ini, terlebih dengan nilai Rp. 100,- hingga Rp. 200,-

Penyebab dari penolakan para penjual di kios asongan dalam menggunakan uang logam ini dikarenakan banyaknya pembeli yang menolak pengembalian uang dalam bentuk logam apalagi dalam bentuk Rp. 100,- atau Rp. 200,-. Selain itu berbagai alasan mengemukakan penyebab uang logam tak lagi digunakan di antaranya, para penjual kios asongan tidak menerima jika ada pembeli yang menggunakan uang logam. Jika menggunakan uang logam, biasanya oleh penjual kios asongan langsung ditolak, sehingga karena prilaku tersebut lambat-laun uang logam tak digunakan lagi untuk berbelanja di warung atau toko.

Disatu sisi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan Rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Dengan demikian masyarakat di Kota Kupang pun wajib menggunakan uang kertas dan logam. Sehingga adanya anggapan masyarakat hanya uang kertas yang berlaku adalah salah.Sebab sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur tentang tidak adanya penggunaan uang logam.

Padahal jika uang logam sudah tidak digunakan lagi dalam bertransaksi dampak yang ditimbulkannya cukup besar bagi perekonomian, antara lain inflasi di daerah tersebut menjadi lebih tinggi. 

Dengan adanya keenganan ini tentu saja menyulitkan pembeli yang menggunakan uang logam dan juga secara langsung membuat peredaran uang logam menjadi terhambat. 

Dengan adanya penolakan penggunaan dari para penjual dan para pembeli dalam memakai uang logam saat ini, pemerintah sudah harus bisa membuat satu langkah strategis agar nantinya penolakan masyarakat terhadap pengunaan uang logam tidak terjadi lagi terutama di kios-kios asongan. Langkah tersebut antara lain perlu ditingkatkan sosialisasi bukannya hanya mengenai penggunaan uang rupiah saja tetapi sanksi yang di berikan jika tidak mematuhi peraturan yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2005 tentang kwajiban penggunaan uang rupiah di NKRI. Untuk itu bagi setiap orang yang tidak menggunakan dan atau menolak menerima uang rupiah (Uang kertas dan uang logam) untuk transaksi pembayaran di wilayah NKRI di kenakan hukuman pidana kurungan dan pidana denda.

Wednesday, April 12, 2017

Memaknai Belis Sebagai Bagian Adat Istiadat

Mahar atau mas kawin atau yang dikenal di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya sebagai "belis" adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar atau mas kawin atau belis adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan.

Secara antropologi, mahar atau mas kawin atau belis seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.




Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas, berdasarkan penelusuran di https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mahar, budaya mahar atau mas kawin atau belis dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Penemuan tertua yang mengatur tentang tata cara pemberian mahar atau mas kawin atau belis tercatat pada piagam Hammurabi yang menyebutkan:

  •  Seorang laki-laki yang telah memberikan mahar kepada seorang mempelai wanita, namun mempersunting wanita lain tidak berhak mendapat pengembalian atas mahar yang telah diberikannya. Apabila ayah dari mempelai wanita menolak menikahkan maka laki-laki tersebut berhak atas pengembalian mahar yang telah diberikannya.
  • Jika seorang istri meninggal tanpa sempat melahirkan seorang anak laki-laki,ayah dari istri tersebut harus memberikan mahar sebagai denda kepada pihak laki-laki, setelah dikurangi nilai dari mahar yang diberikan pihak laki-laki.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Belis sebagai bagian dari adat sangat mendominasi dalam sebuah proses perkawinan. Tapi sekarang ini belis di lihat sebagai ”prestise” bagi sebagian orang.

Mengapa bisa menjadi demikian?? Ini tentu saja dipengaruhi oleh pemikiran sekarang ini bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang semakin tinggi pula harga belis yang harus dibayarkan. Disatu sisi belis yang besar kadang menimbulkan efek negatif yang besar pula. Beban utang yang terkadang harus ditanggung dan yang lebih parah adalah beban mental.

Kisah Nando dan Thomas pada berita di media online Merdeka.com (https://m.merdeka.com/peristiwa/tradisi-belis-budaya-mencekik-leher-warga-ntt.html) mungkin dapat menjadi referensi bagi para orang tua sekarang ini untuk dapat kembali memaknai artian belis yang sesungguhnya di masa sekarang ini.

Dalam berita di media online Merdeka.com ( https://m.merdeka.com/peristiwa/tradisi-belis-budaya-mencekik-leher-warga-ntt.html) diceritakan bahwa pengeluhan terhadap besaran nilai dari belis menjadi satu beban berat yang pada akhirnya menjerat kembali kepada salah satu calon pengantin.

Oleh karena itu belis sebagai suatu bagian dari adat istiadat harus perlu ditata ulang agar nantinya tidak menjadi beban berat bagi kaum muda-mudi yang ingin melaksanakan pernikahan dan bukan hanya penataan ulang, tapi logika dari nilai belis itu sendiri perlu diluruskan sekaligus menjawab apa esensi di balik harga belis itu sendiri.

Tuesday, April 11, 2017

Pantai Mali di Kabupaten Alor

Pantai Mali berada di Desa Kabola Kecamatan Teluk Mutiara dengan jarak 15 KM dari kota Kalabahi. Pantai ini menyajikan air yang tenang dengan pasir putih dan taman wisata alam laut yang indah serta rimbunan pohon kelapa yang sarat berbuah.

Menikmati pagi di Pantai Mali, Kabupaten Alor


Pantai Mali berada di dekat Bandara Udara Mali di Ibukota Kabupaten Alor, Kalabahi. Apabila kita mengunjunggi Kota Kalabahi, maka kita dapat melihat lokasi pantai ini selepas keluar dari Bandara Udara Mali.

Dari Kota Kalabahi, Pantai ini bisa dikunjungi dengan mengunakan bemo ataupun jasa ojek yang ada di Kota Kalabahi. Apabila menggunakan jasa ojek maka diperlukan biaya ±Rp. 20.000,- untuk dapat pergi ke Pantai ini.

Pasir putih yang menghiasi bibir pantai dengan jejeran pohon kelapa yang menjulang bak mahkota di Pantai Mali menjadi pesona utama bagi setiap orang yang ingin menikmati keindahan pantai ini dan sangat bagus untuk diabadikan melalui jepretan-jepretan kamera.

Salah satu pemandangan Pantai Mali, Kabupaten Alor

Selain pesona pasir putih yang menghiasi pantai, di Pantai Mali kita juga dapat menyaksikan keriangan dan keceriaan dari anak-anak di sekitar pantai yang berlomba-lomba untuk menceburkan diri ke dalam air laut dari pinggiran pelabuhan tradisional kecil yang berada di pantai tersebut, yang tentu saja menggundang kita untuk dapat menikmati  pesona alam di Kabupaten Alor yang sangat menakjubkan.

Pemandangan dari Pelabuhan Tradisional 
di Pantai Mali, Kabupaten Alor

Di Pantai Mali ini kita juga dapat menikmati segarnya air kelapa muda yang dapat diperoleh dari para penjual kelapa muda yang berada di depan jalan masuk kea rah pantai ini.

Bagi yang akan berkunjung ke Kabupaten Alor, khususnya Kota Kalabahi, tidak salah jika menyisipkan sedikit waktu untuk dapat menikmati keindahan dan pesona Pantai Mali ini.


Tuesday, April 4, 2017

Propaganda Melalui Media Sosial

Propaganda (dari bahasa Latin modern: propagare yang berarti mengembangkan atau memekarkan) adalah rangkaian pesan yang bertujuan untuk memengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang. 
Propaganda tidak menyampaikan informasi secara obyektif, tetapi memberikan informasi yang dirancang untuk memengaruhi pihak yang mendengar atau melihatnya.
Propaganda kadang menyampaikan pesan yang benar, namun seringkali menyesatkan di mana umumnya isi propaganda hanya menyampaikan fakta-fakta pilihan yang dapat menghasilkan pengaruh tertentu, atau lebih menghasilkan reaksi emosional daripada reaksirasional. Tujuannya adalah untuk mengubah pikiran kognitif narasi subjek dalam kelompok sasaran untuk kepentingan tertentu.
Propaganda adalah sebuah upaya disengaja dan sistematis untuk membentuk persepsi, memanipulasi alam pikiran atau kognisi, dan memengaruhi langsung perilaku agar memberikan respon sesuai yang dikehendaki pelaku propaganda.
Sebagai komunikasi satu ke banyak orang (one-to-many), propaganda memisahkan komunikator dari komunikannya. Namun menurut Ellul, komunikator dalam propaganda sebenarnya merupakan wakil dari organisasi yang berusaha melakukan pengontrolan terhadap masyarakat komunikannya. Sehingga dapat disimpulkan, komunikator dalam propaganda adalah seorang yang ahli dalam teknik penguasaan atau kontrol sosial. Dengan berbagai macam teknis, setiap penguasa negara atau yang bercita-cita menjadi penguasa negara harus mempergunakan propaganda sebagai suatu mekanisme alat kontrol sosial. (https://id.wikipedia.org/wiki/Propaganda)
Tidak bisa dipungkiri, media sosial telah tumbuh menjadi alat baru untuk propaganda. Sebagai sebuah alat, propaganda melalui media sosial diyakini mempunyai dampak yang dahsyat. Ini karena media sosial (meminjam istilah Marshal McLuhan) tak lain the extension of man (kepanjangan manusia).



Media sosial dan Propaganda memang terkait satu sama lainnya. Media sosial menjadi unsur terpenting dalam kegiatan komunikasi propaganda untuk menjalankan berbagai kepentingan tertentu. Kepentingan-kepentingan inilah yang kemudian menjadi maslaah karena kerap kali disebarkan dengan tak berimbang.
Kegiatan Propaganda yang dipakai pada media sosial dipakai dengan menggunakan cara agenda setting dan berbagai tekniknya, biasanya dipakai dengan cara-cara yang kotor seperti Black Propaganda pada pemilu misalnya. Pada perhelatan tersebut Propaganda dipakai untuk meruntuhkan dan menjerumuskan lawan politiknya.
Hampir sama dengan Propaganda di kancah politik, dalam melancarkan peperangan pun kemudian Propaganda dipakai sebagai jalan untuk menciptakan kerusuhan, dan rasa tidak percaya seorang pemimpin atau lembaga tertentu. Sebagai contohnya yang lain, yakni ketika Amerika sedang mengadakan penyerangan terhadap Irak sebagai usahanya untuk menciptakan kedamaian. Amerika menyuarakan Propagandanya terhadap publik internasional dengan menuduh Saddam Husein (Presiden Irak) sebagai seorang yang jahat, yang berusaha membuat bom pemusnah masal berupa nuklir. Maka, Propaganda yang diusung Amerika ini ternyata berhasil walaupun pada kenyataannya tuduhan bom tersebut tidak terbukti adanya.

Entri yang Diunggulkan

Museum Daerah 1000 Moko Kabupaten Alor

Jika anda mengunjungi Kabupaten Alor, khusunya Kota Kalabahi, belum lengkap rasanya jika belum menyinggahi Museum Daerah Alor " Museum ...