May Day adalah hari libur di banyak kota di dunia, dan hari ini memiliki banyak arti untuk banyak orang. Untuk beberapa orang, hari ini adalah waktu untuk merayakan musim semi. Sedangkan bagi yang lain, ini adalah hari untuk mengenang para pekerja di seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh diKanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Di Indonesia, Pemerintah menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional yang dimulai pada 2014.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, para buruh/pekerja biasanya menyuarakan aksinya melalui protes-protes terhadap kebijakan pemerintan ataupun pengusaha yang terkadang tidak berpihak kepada para buruh/pekerja.
Pada Tahun 2017 ini, topik utama dari peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia adalah hapus outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, DPD K.SPSI NTT sebagai salah satu organisasi serikat pekerja juga membawa tema peringatan May Day yang sama dalam topik yang lebih berfokus terhadap masalah-masalah utama yang selalu dihadapi oleh para buruh/pekerja di Provinsi Nusa Temggara Timur.
Terkait outsourcing dan magang, bila berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 hanya ada lima jenis pekerjaan yang bisa diterapkan sistem outsourcing dan magang. Kelima pekerjaan yang dimaksud adalah cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Namun kenyataannya, banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing menyediakan pekerjaan di luar lima bidang tersebut. Pada sistem magang cara kerjanya pun disamakan dengan karyawan pada umumnya juga dinilai tidak adil, terlebih mereka yang magang dibayar lebih kecil dengan beban yang sama dengan pekerja full time.
Berkaitan dengan jaminan sosial pekerja, salah satu yang menjadi catatan adalah masih banyak pengusaha yang belum memberikan jaminan keselamatan kerja kepada pekerja/buruh (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini tentu saja sangat merugikan buruh/pekerja.
Dan yang terakhir adalah tolak upah murah, dimana masih juga ada pengusaha yang membayar gaji para pekerja/buruh tidak sesuai dengan UMP yang ada bahkan ada pengusaha yang membayar gaji para buruh/pekerja dengan upah murah yang sangat tidak berprikemanusiaan.
Dengan begitu banyaknya persoalan terhadap para Buruh/pekerja, diharapkan melalui Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2017 ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, pengusaha, buruh/pekerja dan serikat pekerja untuk dapat bersatupadu dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh, sebab kehidupan ekonomi sebuah negara selalu berawal dari kerja keras para buruh/pekerja.
Salam Pekerja.
No comments:
Post a Comment