Wednesday, April 26, 2017

Keberadaan Uang Logam di Kota Kupang

Uang logam atau kadangkala disebut koin (dari bahasa Inggris coin) adalah logam yang digunakan sebagai alat transaksi ekonomi dan biasanya diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya uang logam berbentuk bulat meski hal ini tidak selalu demikian. Sebuah uang logam biasanya memiliki dua sisi: sisi yang menampilkan nilai uang yang diwakili dan sisi sebaliknya yang biasanya berbentuk gambar. Uang logam dari negara-negara kerajaan biasanya menampilkan gambar kepala negara pada sisi terakhir ini.

Uang logam telah memiliki sejarah ribuan tahun meski tidak diketahui dengan pasti dari mana dan kapan uang logam pertama dibuat. 

Indonesia dengan mata uangnya rupiah merupakan alat pembayaran yang dilakukan masyarakat untuk bertransaksi yang sah. Dalam uang rupiah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan jenis kertas dan logam, untuk menentukan pecahaannya. Di antara dua jenis tersebut logam dicetak untuk nominal yang paling rendah. Mulai Rp 1 sampai dengan Rp 1.000, sedangkan uang kertas saat ini di nominal terendahnya Rp 1.000 sampai dengan Rp 100.000.



Uang logam diedarkan BI dengan harapan masa edarnya lebih lama di bandingkan dengan kertas, namun demikian saat ini dibeberapa daerah masyarakat sudah tidak mau lagi menggunakan uang logam.

Pada akhir-akhir ini di Kota Kupang, penggunaan uang logam atau uang coin mengalami suatu kemunduran. Pada beberapa Kios asongan beberapa penjual menolak penggunaan uang logam ini, terlebih dengan nilai Rp. 100,- hingga Rp. 200,-

Penyebab dari penolakan para penjual di kios asongan dalam menggunakan uang logam ini dikarenakan banyaknya pembeli yang menolak pengembalian uang dalam bentuk logam apalagi dalam bentuk Rp. 100,- atau Rp. 200,-. Selain itu berbagai alasan mengemukakan penyebab uang logam tak lagi digunakan di antaranya, para penjual kios asongan tidak menerima jika ada pembeli yang menggunakan uang logam. Jika menggunakan uang logam, biasanya oleh penjual kios asongan langsung ditolak, sehingga karena prilaku tersebut lambat-laun uang logam tak digunakan lagi untuk berbelanja di warung atau toko.

Disatu sisi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan Rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Dengan demikian masyarakat di Kota Kupang pun wajib menggunakan uang kertas dan logam. Sehingga adanya anggapan masyarakat hanya uang kertas yang berlaku adalah salah.Sebab sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur tentang tidak adanya penggunaan uang logam.

Padahal jika uang logam sudah tidak digunakan lagi dalam bertransaksi dampak yang ditimbulkannya cukup besar bagi perekonomian, antara lain inflasi di daerah tersebut menjadi lebih tinggi. 

Dengan adanya keenganan ini tentu saja menyulitkan pembeli yang menggunakan uang logam dan juga secara langsung membuat peredaran uang logam menjadi terhambat. 

Dengan adanya penolakan penggunaan dari para penjual dan para pembeli dalam memakai uang logam saat ini, pemerintah sudah harus bisa membuat satu langkah strategis agar nantinya penolakan masyarakat terhadap pengunaan uang logam tidak terjadi lagi terutama di kios-kios asongan. Langkah tersebut antara lain perlu ditingkatkan sosialisasi bukannya hanya mengenai penggunaan uang rupiah saja tetapi sanksi yang di berikan jika tidak mematuhi peraturan yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2005 tentang kwajiban penggunaan uang rupiah di NKRI. Untuk itu bagi setiap orang yang tidak menggunakan dan atau menolak menerima uang rupiah (Uang kertas dan uang logam) untuk transaksi pembayaran di wilayah NKRI di kenakan hukuman pidana kurungan dan pidana denda.

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Museum Daerah 1000 Moko Kabupaten Alor

Jika anda mengunjungi Kabupaten Alor, khusunya Kota Kalabahi, belum lengkap rasanya jika belum menyinggahi Museum Daerah Alor " Museum ...