Wednesday, April 26, 2017

Keberadaan Uang Logam di Kota Kupang

Uang logam atau kadangkala disebut koin (dari bahasa Inggris coin) adalah logam yang digunakan sebagai alat transaksi ekonomi dan biasanya diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya uang logam berbentuk bulat meski hal ini tidak selalu demikian. Sebuah uang logam biasanya memiliki dua sisi: sisi yang menampilkan nilai uang yang diwakili dan sisi sebaliknya yang biasanya berbentuk gambar. Uang logam dari negara-negara kerajaan biasanya menampilkan gambar kepala negara pada sisi terakhir ini.

Uang logam telah memiliki sejarah ribuan tahun meski tidak diketahui dengan pasti dari mana dan kapan uang logam pertama dibuat. 

Indonesia dengan mata uangnya rupiah merupakan alat pembayaran yang dilakukan masyarakat untuk bertransaksi yang sah. Dalam uang rupiah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan jenis kertas dan logam, untuk menentukan pecahaannya. Di antara dua jenis tersebut logam dicetak untuk nominal yang paling rendah. Mulai Rp 1 sampai dengan Rp 1.000, sedangkan uang kertas saat ini di nominal terendahnya Rp 1.000 sampai dengan Rp 100.000.



Uang logam diedarkan BI dengan harapan masa edarnya lebih lama di bandingkan dengan kertas, namun demikian saat ini dibeberapa daerah masyarakat sudah tidak mau lagi menggunakan uang logam.

Pada akhir-akhir ini di Kota Kupang, penggunaan uang logam atau uang coin mengalami suatu kemunduran. Pada beberapa Kios asongan beberapa penjual menolak penggunaan uang logam ini, terlebih dengan nilai Rp. 100,- hingga Rp. 200,-

Penyebab dari penolakan para penjual di kios asongan dalam menggunakan uang logam ini dikarenakan banyaknya pembeli yang menolak pengembalian uang dalam bentuk logam apalagi dalam bentuk Rp. 100,- atau Rp. 200,-. Selain itu berbagai alasan mengemukakan penyebab uang logam tak lagi digunakan di antaranya, para penjual kios asongan tidak menerima jika ada pembeli yang menggunakan uang logam. Jika menggunakan uang logam, biasanya oleh penjual kios asongan langsung ditolak, sehingga karena prilaku tersebut lambat-laun uang logam tak digunakan lagi untuk berbelanja di warung atau toko.

Disatu sisi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan Rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Dengan demikian masyarakat di Kota Kupang pun wajib menggunakan uang kertas dan logam. Sehingga adanya anggapan masyarakat hanya uang kertas yang berlaku adalah salah.Sebab sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur tentang tidak adanya penggunaan uang logam.

Padahal jika uang logam sudah tidak digunakan lagi dalam bertransaksi dampak yang ditimbulkannya cukup besar bagi perekonomian, antara lain inflasi di daerah tersebut menjadi lebih tinggi. 

Dengan adanya keenganan ini tentu saja menyulitkan pembeli yang menggunakan uang logam dan juga secara langsung membuat peredaran uang logam menjadi terhambat. 

Dengan adanya penolakan penggunaan dari para penjual dan para pembeli dalam memakai uang logam saat ini, pemerintah sudah harus bisa membuat satu langkah strategis agar nantinya penolakan masyarakat terhadap pengunaan uang logam tidak terjadi lagi terutama di kios-kios asongan. Langkah tersebut antara lain perlu ditingkatkan sosialisasi bukannya hanya mengenai penggunaan uang rupiah saja tetapi sanksi yang di berikan jika tidak mematuhi peraturan yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2005 tentang kwajiban penggunaan uang rupiah di NKRI. Untuk itu bagi setiap orang yang tidak menggunakan dan atau menolak menerima uang rupiah (Uang kertas dan uang logam) untuk transaksi pembayaran di wilayah NKRI di kenakan hukuman pidana kurungan dan pidana denda.

Wednesday, April 12, 2017

Memaknai Belis Sebagai Bagian Adat Istiadat

Mahar atau mas kawin atau yang dikenal di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya sebagai "belis" adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar atau mas kawin atau belis adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan.

Secara antropologi, mahar atau mas kawin atau belis seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.




Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas, berdasarkan penelusuran di https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mahar, budaya mahar atau mas kawin atau belis dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Penemuan tertua yang mengatur tentang tata cara pemberian mahar atau mas kawin atau belis tercatat pada piagam Hammurabi yang menyebutkan:

  •  Seorang laki-laki yang telah memberikan mahar kepada seorang mempelai wanita, namun mempersunting wanita lain tidak berhak mendapat pengembalian atas mahar yang telah diberikannya. Apabila ayah dari mempelai wanita menolak menikahkan maka laki-laki tersebut berhak atas pengembalian mahar yang telah diberikannya.
  • Jika seorang istri meninggal tanpa sempat melahirkan seorang anak laki-laki,ayah dari istri tersebut harus memberikan mahar sebagai denda kepada pihak laki-laki, setelah dikurangi nilai dari mahar yang diberikan pihak laki-laki.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Belis sebagai bagian dari adat sangat mendominasi dalam sebuah proses perkawinan. Tapi sekarang ini belis di lihat sebagai ”prestise” bagi sebagian orang.

Mengapa bisa menjadi demikian?? Ini tentu saja dipengaruhi oleh pemikiran sekarang ini bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang semakin tinggi pula harga belis yang harus dibayarkan. Disatu sisi belis yang besar kadang menimbulkan efek negatif yang besar pula. Beban utang yang terkadang harus ditanggung dan yang lebih parah adalah beban mental.

Kisah Nando dan Thomas pada berita di media online Merdeka.com (https://m.merdeka.com/peristiwa/tradisi-belis-budaya-mencekik-leher-warga-ntt.html) mungkin dapat menjadi referensi bagi para orang tua sekarang ini untuk dapat kembali memaknai artian belis yang sesungguhnya di masa sekarang ini.

Dalam berita di media online Merdeka.com ( https://m.merdeka.com/peristiwa/tradisi-belis-budaya-mencekik-leher-warga-ntt.html) diceritakan bahwa pengeluhan terhadap besaran nilai dari belis menjadi satu beban berat yang pada akhirnya menjerat kembali kepada salah satu calon pengantin.

Oleh karena itu belis sebagai suatu bagian dari adat istiadat harus perlu ditata ulang agar nantinya tidak menjadi beban berat bagi kaum muda-mudi yang ingin melaksanakan pernikahan dan bukan hanya penataan ulang, tapi logika dari nilai belis itu sendiri perlu diluruskan sekaligus menjawab apa esensi di balik harga belis itu sendiri.

Tuesday, April 11, 2017

Pantai Mali di Kabupaten Alor

Pantai Mali berada di Desa Kabola Kecamatan Teluk Mutiara dengan jarak 15 KM dari kota Kalabahi. Pantai ini menyajikan air yang tenang dengan pasir putih dan taman wisata alam laut yang indah serta rimbunan pohon kelapa yang sarat berbuah.

Menikmati pagi di Pantai Mali, Kabupaten Alor


Pantai Mali berada di dekat Bandara Udara Mali di Ibukota Kabupaten Alor, Kalabahi. Apabila kita mengunjunggi Kota Kalabahi, maka kita dapat melihat lokasi pantai ini selepas keluar dari Bandara Udara Mali.

Dari Kota Kalabahi, Pantai ini bisa dikunjungi dengan mengunakan bemo ataupun jasa ojek yang ada di Kota Kalabahi. Apabila menggunakan jasa ojek maka diperlukan biaya ±Rp. 20.000,- untuk dapat pergi ke Pantai ini.

Pasir putih yang menghiasi bibir pantai dengan jejeran pohon kelapa yang menjulang bak mahkota di Pantai Mali menjadi pesona utama bagi setiap orang yang ingin menikmati keindahan pantai ini dan sangat bagus untuk diabadikan melalui jepretan-jepretan kamera.

Salah satu pemandangan Pantai Mali, Kabupaten Alor

Selain pesona pasir putih yang menghiasi pantai, di Pantai Mali kita juga dapat menyaksikan keriangan dan keceriaan dari anak-anak di sekitar pantai yang berlomba-lomba untuk menceburkan diri ke dalam air laut dari pinggiran pelabuhan tradisional kecil yang berada di pantai tersebut, yang tentu saja menggundang kita untuk dapat menikmati  pesona alam di Kabupaten Alor yang sangat menakjubkan.

Pemandangan dari Pelabuhan Tradisional 
di Pantai Mali, Kabupaten Alor

Di Pantai Mali ini kita juga dapat menikmati segarnya air kelapa muda yang dapat diperoleh dari para penjual kelapa muda yang berada di depan jalan masuk kea rah pantai ini.

Bagi yang akan berkunjung ke Kabupaten Alor, khususnya Kota Kalabahi, tidak salah jika menyisipkan sedikit waktu untuk dapat menikmati keindahan dan pesona Pantai Mali ini.


Tuesday, April 4, 2017

Propaganda Melalui Media Sosial

Propaganda (dari bahasa Latin modern: propagare yang berarti mengembangkan atau memekarkan) adalah rangkaian pesan yang bertujuan untuk memengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang. 
Propaganda tidak menyampaikan informasi secara obyektif, tetapi memberikan informasi yang dirancang untuk memengaruhi pihak yang mendengar atau melihatnya.
Propaganda kadang menyampaikan pesan yang benar, namun seringkali menyesatkan di mana umumnya isi propaganda hanya menyampaikan fakta-fakta pilihan yang dapat menghasilkan pengaruh tertentu, atau lebih menghasilkan reaksi emosional daripada reaksirasional. Tujuannya adalah untuk mengubah pikiran kognitif narasi subjek dalam kelompok sasaran untuk kepentingan tertentu.
Propaganda adalah sebuah upaya disengaja dan sistematis untuk membentuk persepsi, memanipulasi alam pikiran atau kognisi, dan memengaruhi langsung perilaku agar memberikan respon sesuai yang dikehendaki pelaku propaganda.
Sebagai komunikasi satu ke banyak orang (one-to-many), propaganda memisahkan komunikator dari komunikannya. Namun menurut Ellul, komunikator dalam propaganda sebenarnya merupakan wakil dari organisasi yang berusaha melakukan pengontrolan terhadap masyarakat komunikannya. Sehingga dapat disimpulkan, komunikator dalam propaganda adalah seorang yang ahli dalam teknik penguasaan atau kontrol sosial. Dengan berbagai macam teknis, setiap penguasa negara atau yang bercita-cita menjadi penguasa negara harus mempergunakan propaganda sebagai suatu mekanisme alat kontrol sosial. (https://id.wikipedia.org/wiki/Propaganda)
Tidak bisa dipungkiri, media sosial telah tumbuh menjadi alat baru untuk propaganda. Sebagai sebuah alat, propaganda melalui media sosial diyakini mempunyai dampak yang dahsyat. Ini karena media sosial (meminjam istilah Marshal McLuhan) tak lain the extension of man (kepanjangan manusia).



Media sosial dan Propaganda memang terkait satu sama lainnya. Media sosial menjadi unsur terpenting dalam kegiatan komunikasi propaganda untuk menjalankan berbagai kepentingan tertentu. Kepentingan-kepentingan inilah yang kemudian menjadi maslaah karena kerap kali disebarkan dengan tak berimbang.
Kegiatan Propaganda yang dipakai pada media sosial dipakai dengan menggunakan cara agenda setting dan berbagai tekniknya, biasanya dipakai dengan cara-cara yang kotor seperti Black Propaganda pada pemilu misalnya. Pada perhelatan tersebut Propaganda dipakai untuk meruntuhkan dan menjerumuskan lawan politiknya.
Hampir sama dengan Propaganda di kancah politik, dalam melancarkan peperangan pun kemudian Propaganda dipakai sebagai jalan untuk menciptakan kerusuhan, dan rasa tidak percaya seorang pemimpin atau lembaga tertentu. Sebagai contohnya yang lain, yakni ketika Amerika sedang mengadakan penyerangan terhadap Irak sebagai usahanya untuk menciptakan kedamaian. Amerika menyuarakan Propagandanya terhadap publik internasional dengan menuduh Saddam Husein (Presiden Irak) sebagai seorang yang jahat, yang berusaha membuat bom pemusnah masal berupa nuklir. Maka, Propaganda yang diusung Amerika ini ternyata berhasil walaupun pada kenyataannya tuduhan bom tersebut tidak terbukti adanya.

Wednesday, March 29, 2017

Politik dalam Media Sosial

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)

Politik dapat diidentikkan dengan praktek kotor ataupun praktek bersih seseorang maupun sekelompok orang dalam meraih kekuasaan untuk mewujudkan tujuan bersama yang telah di tetapkan.

Dengan hadirnya media social, politik menjadi trend utama dari para pelakunya/actor politik untuk menjatuhkan musuhnya dan menaikan figur yang diidamkan.



Dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 62 diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung maka media sosial menjadi salah satu magnet bagi politik untuk menjalankan kampanyenya baik calon yang didukung maupun bagi calon lawan yang tidak didukung.

Sebagai contoh pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, publik khususnya masyarakat Indonesia dapat melihat dengan jelas bagaimana media sosial digunakan sebagai alat oleh setiap kandidat dalam melakukan operasi politiknya masing-masing.



Bahayanya jelas tertuju langsung terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat tempat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan khususnya. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) mengungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia kini telah terhubung ke internet. Survei yang dilakukan sepanjang 2016 itu menemukan bahwa 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet. Adapun total penduduk Indonesia sendiri sebanyak 256,2 juta orang.

Hal ini mengindikasikan kenaikan 51,8 persen dibandingkan jumlah pengguna internet pada 2014 lalu. Survei yang dilakukan APJII pada 2014 hanya ada 88 juta pengguna internet.(http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indonsia.capai.132.juta)

Dengan 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet, secara langsung maupun secara tidak langsung akan terkoneksi kedalam operasi politik dari kandidat yang ada dan dapat dipastikan berbagai isu yang baik ataupun buruk yang disebarkan dari semua calon kandidat akan menjadi bumbu sedap yang pada akhirnya berujung kepada kehancuran kepribadian seorang calon dan sebaliknya bisa juga menaikkan popularitas seorang calon.

Sedangkan disatu sisi, belum tentu operasi politik yang diupload ke media sosial oleh para pemain politik itu benar dan akurat. Ini tentu saja menjadi catatan dan perenungan bagi masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat tempat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan agar lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap obralan politik yang dijual oleh para pelaku politik tersebut.

Tuesday, March 28, 2017

Struktur APBD Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dalam Pasal 22 merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :

1.    Pendapatan Daerah;
2.    Belanja Daerah;
3.    Pembiayaan Daerah.

Struktur APBD tersebut diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan.

1.    Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan Daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mengelompokkan Pendapatan Daerah atas :

a)    Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas :

1.    Pajak Daerah
Pajak daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undangundang tentang pajak daerah.

2.    Retribusi Daerah
Retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undangundang tentang retribusi daerah.

3.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Jenis Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
a.     bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD;
b.     Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN; dan
c.       Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

4.    Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut
obyek pendapatan yang mencakup:
a.    hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b.    jasa giro;
c.    pendapatan bunga;
d.    penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e.    penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualandan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f.     penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g.    pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h.    pendapatan denda pajak;
i.      pendapatan denda retribusi;
j.      pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
k.    pendapatan dari pengembalian;
l.      fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m.   pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
n.    pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

b)   Dana Perimbangan
Kelompok pendapatan dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:

a.     Dana Bagi Hasil;
Jenis dana bagi hasil dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:
a.   Bagi Hasil Pajak
b.   Bagi Hasil Bukan Pajak.


b.     Dana Alokasi Umum;
Jenis dana alokasi umum hanya terdiri atas objek pendapatan dana alokasi umum.

c.      Dana Alokasi Khusus.
Jenis dana alokasi khusus dirinci menurut objek pendapatan menurut kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

c)    Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
1.    Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
2.    Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana;
3.    Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;
4.    Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah;
5.    Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

2.    Belanja Daerah
Belanja Daerah sesuai dengan penjelasan pada Pasal 23 Ayat 2 meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. 
Belanja daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mengelompokkan Belanja Daerah atas :

(1)  Belanja Tidak Langsung;
Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a.    belanja pegawai;
b.    bunga;
c.    subsidi;
d.    hibah;
e.    bantuan sosial;
f.     belanja bagi basil;
g.    bantuan keuangan;
h.    belanja tidak terduga.

(2)  Belanja Langsung.
Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf  dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:

a.    Belanja Pegawai;
Belanja pegawai dimaksud untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

b.    Belanja Barang Dan Jasa;
Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.

c.    Belanja Modal.
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya


3.    Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat 3 meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
Pembiayaan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pembiayaan Daerah terdiri atas :

a)    Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
a.    sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);
b.    pencairan dana cadangan;
c.    hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.    penerimaan pinjaman daerah;
e.    penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
f.     penerimaan piutang daerah.

b)    Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
(1)  pembentukan dana cadangan;
(2)  peneemaan modal (investasi) pemerintah daerah;
(3)  pembayaran pokok utang; dan pemberian pinjaman daerah.



Entri yang Diunggulkan

Museum Daerah 1000 Moko Kabupaten Alor

Jika anda mengunjungi Kabupaten Alor, khusunya Kota Kalabahi, belum lengkap rasanya jika belum menyinggahi Museum Daerah Alor " Museum ...